Kadisnakertrans Provinsi Jambi |
JAMBI - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi mengedepankan pendekatan secara persuasif dalam mengatasi pengaduan soal tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi tenaga kerja menjelang Idul fitri 1445 Hijriah.
Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi, Bahari Panjaitan mengungkapkan pendekatan secara persuasif ini penting dilakukan karena mengedepankan musyawarah mufakat.
“Posko layanan pengaduan yang dibangun itu, jika nanti ada laporan maka kita panggil perusahaannya atau kita yang kunjungan ke sana. Para mediator mediasi terlebih dulu atau nanti pengawas untuk menegakan aturan,” katanya.
Dengan begitu permasalahan yang dihadapi perusahaan bisa didengar terutama apa masalahnya atau kesulitan dalam keuangan atau kesulitan teknis dan lain-lain.
“Kita berharap tentunya dengan imbauan ini supaya semua perusahaan melaksanakan kewajiban untuk membayar THR keagamaan,”
“Apabila pihak perusahaan tidak melaksanakan terpaksa pendekatan secara hukum juga atau penegakan hukum,” ujarnya.
Diketahui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi sudah membuka posko layanan pengaduan tunjangan hari raya (THR) keagamaan. Posko tersebut sudah resmi dibuka mulai Selasa (26/3/2024) hari ini.
Total ada sekira 14 posko pengaduan yang lokasinya tidak hanya di Dinas Tenaga Kerja kabupaten kota tetapi juga UPT yang ada di masing-masing daerah.
"Kantor di Disnakertrans Provinsi Jambi sudah mulai membuka layanan, selain itu juga di UPTD Wasnaker Wilayah I hingga UPTD Wasnaker Wilayah III. Dan setiap instansi yang membidangi tenaga kerja di kabupaten dan kota juga membentuk posko pemantauan THR," kata Bahari Panjaitan.
Kadisnakertrans menjelaskan bahwa Posko ini bisa memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum bagi karyawan yang ingin menyampaikan keluh kesah soal pencairan THR oleh perusahaan.
“Posko ini mulai hari ini sampai H+7 lebaran 2024. Pelaksanaan THR ini dalam rangka upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam menyambut Hari Raya Keagamaan,” pungkasnya.
Komentar0