Bus tak laik jalan ditemukan di objek wisata di Jambi |
JAMBI - BPTD Kelas II Jambi terus melakukan langkah-langkah pencegahan dalam meningkatkan pengawasan terhadap operasional angkutan bus pariwisata.
Kegiatan yang dilakukan itu diantaranya pemeriksaan atau rampcheck di lokasi objek wisata favorit yang ada di Provinsi Jambi.
Adapun lokasi rampcheck angkutan pariwisata yang dilakukan oleh BPTD Kelas II Jambi bersama unsur terkait, antara lain wisata Kampoeng Radja, Danau Sipin, Taman Rimba Jambi, Jambi Paradise, Mall Jamtos dan Candi Muaro Jambi.
Kepala BPTD kelas II Jambi, Eko Indra Yanto mengatakan kegiatan pemeriksaan ini dilakukan guna memastikan kelaikan armada demi keselamatan dan keamanan transportasi.
“Monitoring, pendataan dan pemeriksaan laik jalan terhadap angkutan pariwisata di lokasi wisata sudah mulai dilakukan akhir pekan lalu, berlanjut hingga hari ini,” katanya pada Minggu (2/6/2024).
Adapun hasil dari pemeriksaan di tempat wisata itu, petugas berhasil menemukan 10 bus pariwisata.
Diantaranya ada sembilan bus tidak laik jalan dan satu bus laik jalan dengan status kepemilikan perorangan,.
“Angkutan pariwisata itu tidak memiliki kartu pengawasan, kartu uji berkala tidak ada atau habis berlaku hingga syarat teknis utama serta syarat teknis penunjang yang merupakan syarat laik jalan bus,” ujar Eko.
Kepala BPTD kelas II Jambi itu mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih armada bus.
Masyarakat diminta selektif memilih armada bus dan memperhatikan kelaikan bus yang memenuhi syarat administrasi, syarat teknis utama dan syarat teknis penunjang dan itu dapat dilihat melalui gadget oleh masyarakat melalui aplikasi Mitradarat.
“Kami akan secara konsisten akan mendata semua bus pariwata dan akan terus mengimbau kepada masyarakat. Dan sekarang mempermudah masyarakat dalam pengurusan perijinan oleh operator dalam mengajukan perijinan di bidang angkutan dan multimoda ataupun mengecek kelaikan bus bisa diakses melalui situs Spionam.debhub.go.id,” ucapnya.
BPTD Kelas II Jambi kata dia akan menyurati dan memberikan peringatan serta mendata bus - bus pariwisata tersebut untuk dilaporkan ke Dirjen Perhubungan Darat serta berkordinasi ke Dinas Perhubungan kabupaten kota dan Polres sesuai dengan domisili PO/PT atau Pemilik bus untuk dilakukan konfirmasi terkait kelaikan operasional bus tersebut.
Komentar0