Soal APBD Kota Jambi Ternyata Hasilnya Sebesar Segini, Sesuai Penyampaian Nomor Urut 01
MEDIA FREEDOM JAMBI - Dalam sebuah video yang yang beredar terkait pasangan calon walikota dan wakil wali kota Jambi nomor urut 1, Maulana-Diza, memberikan informasi yang tidak benar terkait program unggulannya. Video tersebut mengklaim bahwa anggaran yang dialokasikan untuk program 100 juta per RT per tahun tidak realistis.
Namun, klaim ini terbukti tidak berdasar setelah dilakukan pengecekan fakta. Dalam video tersebut, seorang pria yang tidak disebutkan namanya menyatakan bahwa APBD Kota Jambi tahun 2025 hanya sebesar 1,576 triliun rupiah. Angka ini kemudian dibandingkan dengan alokasi untuk belanja pegawai yang mencapai 804,8 miliar rupiah.
Maulana telah menjelaskan secara jelas bahwa sumber dana untuk program 100 juta per RT per tahun berasal dari APBD Kota Jambi yang mencapai sekitar 1,8 triliun rupiah. Angka ini sejalan dengan proyeksi yang disampaikan oleh Pj Walikota Jambi, Sri Purwaningsih, dalam sidang paripurna DPRD Kota Jambi pada 24 Oktober 2024.
Sri Purwaningsih menyatakan bahwa total pendapatan daerah untuk APBD 2025 direncanakan mencapai 1,89 triliun rupiah. Angka ini mencakup Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer dari pemerintah pusat.
“Total pendapatan daerah untuk APBD 2025 direncanakan mencapai Rp 1,89 triliun, meningkat Rp 26,5 miliar dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini didukung oleh peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer dari pemerintah pusat,”ujar Sri Prwaningsih dilansir dari Jambi Update, Rabu, (13/11/2024).
Maulana menunjukkan bahwa komposisi belanja pegawai sebanyak 40 persen dari total anggaran dan 60 persen untuk pembangunan sangat mungkin dicapai jika ada komitmen dari wali kota serta partisipasi aktif masyarakat.
Dengan penjelasan dari Sri Purwaningsih dan Maulana, jelas bahwa pernyataan pria dalam video tersebut kurang tepat dan tampaknya hanya berusaha mencari kesalahan Maulana-Diza tanpa melakukan pengecekan informasi yang lebih menyeluruh.
Sementara itu, APBD Kota Jambi pada Tahun 2024 adalah sebesar 1,9 T.
Tuduhan tersebut tidak berdasar dan perlu dikoreksi untuk memberikan pemahaman yang lebih akurat kepada masyarakat mengenai kondisi keuangan dan rencana pembangunan Kota Jambi.
APBD yang disampaikan oleh Maulana selaras dengan yang dinyatakan oleh Pj Walikota Jambi, Sri Purwaningsih, menegaskan bahwa data yang disampaikan keduanya konsisten dan mencerminkan rencana pembangunan yang realistis untuk Kota Jambi.
Sesuai dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) yang menyatakan “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, priapada video tersebut yang dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Komentar0